1. Sebutkan
tindakan yang dilakukan pada saat menerima / menurunkan Pandu ?
Jawab :
a. Perkiraan
waktu tiba ( Estimate Time of Arrival ) harus sudah disampaikan kepada Nakhoda
/ KKM / Stasiun pandu / Pilot Station dan Agent .
b. Pada
sisi sebelah mana Pandu akan Naik / turun
c. Jam
berapa mesin harus siap ( stand by ) untuk Olah Gerak
d. Semua
peralatan untuk naik turun pandu sudah diatur dan disiapkan ( tangga, tali
pengaman, pelampung, penerangan dll )
e. Seorang
perwira yang ditunjuk untuk menjemput / mengantar pandu.
2. Sebutkan
tugas & tanggung jawab Perwira jaga /
Mualim Jaga di saat kapal berlabuh jangkar ?
Jawab :
a. Mengontrol
keliling kapal terhadap perahu-2 pencuri, maupun bahaya lainya.
b. Memeriksa
posisi jangkar setiap saat, apakah jangkar menggaruk, khusus pada waktu cuaca
buruk, angin kencang.
c. Menyalakan
penerangan yang sesuai bagi kapal berlabuh pada malam hari ( Satu lampu putih
tampak 360˚dan lampu penerangan di deck ), memasang bola labuh pada siang hari,
membunyikan isyarat bunyi pada saat tampak terbatas.
d. Membaca
draft dan mencatat ships condition.
e. Meronda
peranginan palkah, kran kran air, lashing muatan.
3. Apa
tugas dan tanggung jawab Perwira kapal /
mualim jaga pada saat kapal terikat di Pelampung kepil ?
Jawab :
a. Meronda
pada saat tertentu pada bagian kapal, untuk keamanan kapal.
b. Perhatikan
pasang surut air pelabuhan
c. Memperhatikan
tangga-2, tros-2 serta memasang rat
guard pada tali kepil.
d. Melarang orang yang naik kekapal yg tidak
berkepentingan
e. Membaca
draft dan mencatat ships condition
f.
Mencegah polusi air maupun udara
g. Mengontrol
pemakaian air tawar dan jaga stabilitas kapal.
4. Jelaskan bedanya antara Kecepatan aman pada aturan 6 dan aturan 19 ,
Tindakan dalam hal apa yang diambil oleh Mualim jaga / Nakhoda ?
Jawab :
Kecepatan
aman Pada aturan 6 :
Berlaku bagi semua kapal yang Saling Melihat , yaitu setiap kapal
senantiasa bergerak dengan kecepatan
aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat, efektif dan efisien untuk
menghindari tubrukan dan dapat di berhentikan dalam jarak yang sesuai dengan
keadaan dan suasana yang sedang dialami.
Kecepatan aman pada aturan 19 :
Berlaku bagi kapal yang tidak
saling melihat, jika berlayar di atau dekat satu daerah dengan
penglihatan terbatas, yang disesuaikan dengan keadaan-2 dan suasana penglihatan
terbatas sebagaimana layaknya.
Tindakan yang diambil :
Adalah merubah haluan dan Mesin siap untuk mengolah
gerak.
5. Jelaskan kapal yang dibawah ini dan sosok benda apa yang di pasang pada malam dan siang hari.;
-
Sedang Menunda panjangnya ≥ 50 Mtr, panjang
tundaan ≤ 200 Mtr dan ≥ 200 Mtr.
-
Menggandeng
-
Mendorong Tongkang
Jawab :
Kapal yang menunda
Pada malam hari lampu penerangan harus dipasang
a.
Jika Panjang tundaan ≤ 200 Mtr
- Lampu
putih tiang belakang.
-
2 (Dua) lampu Tiang depan
yang bersusun tegak lurus.
-
Lampu-lampu lambung
-
Lampu buritan warna
putih
-
Lampu tunda warna
kuning , letaknya lurus diatas lampu buritan menghadap ke belakang.
-
1(satu)
Lampu perling warna kuning ditempatkan di kapal yang di tunda.
Pada
siang hari memasang sosok benda 1 (satu) buah belah ketupat berwarna hitam
b.
Jika Panjang tundaan ≥ 200 Mtr
-
Lampu putih tiang belakang.
-
3 (Tiga) lampu putih Tiang
depan yang bersusun tegak lurus.
-
Lampu-lampu lambung
-
Lampu buritan warna
putih
-
Lampu tunda warna
kuning , letaknya lurus diatas lampu buritan menghadap ke belakang.
-
2 (dua) Lampu perling warna kuning ditempatkan di
kapal yang di tunda paling belakang.
Pada
siang hari memasang sosok benda 2 (dua) buah belah ketupat berwarna hitam Disusun secara
tegak lurus
Kapal yang Menggandeng
Kapal
yang digandeng disamping kanan / kiri
kapal yang menggandeng, harus memperlihatkan lampu buritan dan lampu
lambung pada ujung depan
Kapal yang Mendorong
- Kapal
yang didorong berada di depan kapal yang mendorong dengan ketentuan bahwa
beberapa kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam satu kelompok harus
diberi lampu sebagai satu kapal.
- Kapal
yang didorong bukan merupakan bagian dari satu kesatuan rangkaian, harus
memperlihatkan lampu-2 lambung di ujung depan.
6. Tindakan apa yang dilakukan oleh seorang perwira jaga jika kapal
akan memasuki daerah Bagan Pemisah / Trafict Separation Schemes
Jawab :
-
Berlayar dengan sangat hati-2, perhatikan kapal-2 yang
berada di Bagan Pemisah , rambu-2.
-
Memasuki bagan pemisah harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga membuat sudut yang se-kecil-2 nya terhadap lalu lintas, tidak boleh
memotong garis pemisah, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya
mendadak.
7. Apa
yang dimaksud isyarat-isyarat dibawah ini ;
a. Satu
tiup pendek diikuti satu tiup panjang dan satu tiup pendek ( ∙ — ∙ )
( Kapal yang sedang berlabuh jangkar dalam
tampak terbatas untuk memberikan peringatan mengenai kedudukanya dan
kemungkinan terjadinya tubrukkan )
b. Satu
tiup panjang diikuti dua tiup pendek ( — ∙ ∙ )
Kapal yang tidak dapat diolah gerak, kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya, kapal yang terkungkung saratnya, kapal yang menangkap ikan , kapal yang menunda
/ mendorong kapal lain .
c. Satu
tiup panjang ( — )
Kapal yang sedang mendekati tikungan /
daerah alur pelayaran / terusan dimana kapal lain terhalang oleh rintangan yang
mengganggu
d. Dua
tiup panjang ( — — )
Kapal tenaga yang berlayar, mesinya berhenti
yang tidak mempunyai laju terhadap air.
e. Satu
perling ( ∙ )
Saya sedang merubah haluan ke kanan
f.
Dua perling
( ∙ ∙ )
Saya sedang merubah haluan kekiri
g. Dua
tiup panjang diikuti dua tiup pendek ( —
— ∙ ∙ )
Saya hendak menyusul menyusul dari sebelah
kirinya.
h. Satu
tiup panjang satu tiup pendek satu tiup panjang satu tiup pendek ( — ∙ — ∙ )
Kapal yang disusul memberikan persetujuannya
untuk disusul
8. Jika petugas jaga pada malam hari melihat Satu lampu putih, di depan
haluan , kapal apakah itu sebutkan 5 kemungkinan ?
Jawab :
a.
Kapal yang sedang berlabuh jangkar
b.
Kapal tenaga yang berlayar tampak dari
buritan
c.
Kapal tenaga yang tampak di cakrawala
d.
Kapal layar
e.
Pesawat terbang laut yang sedang landing berlayar
di permukaan laut.
9. Isyarat-2
kapal apakah yang dimaksud kapal dibawah
ini ?
a. Dua lampu merah bersusun tegak lurus ( Kapal kandas )
b. Tiga
Bola labuh warna hitam ( Kapal yang sedang kandas )
c. Tiga
lampu merah bersusun tegak lurus ( kapal yang
terkungkung saratnya / VLCC )
d. Satu
lampu merah ( kapal yang memuat barang berbahaya )
e. Tiga
lampu putih bersusun tegak lurus ( kapal yg menunda,
panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
f.
Dua lampu putih bersusun tegak lurus ( kapal yg menunda, panjang tundaan ≤ 200 Mtr )
g. Dua
lampu perling berwarna kuning ( penerangan kapal yang
di tunda panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
h. Satu
lampu putih tampak keliling ( penerangan kapal yang
berlabuh jangkar terikat di buoy kepil / buoy tambat)
i.
Satu lampu kuning tampak 135˚ (
Penerangan Tunda )
j.
Lampu putih merah ( kapal
Pandu / Diatas Kapal ada seorang pandu )
k. Lampu
Hijau putih ( Kapal yang sedang menangkap ikan dengan
menarik pukat / mendogol )
l.
Dua kerucut yang ujungnya berhimpit ( kapal yang sedang menangkap ikan dengan menarik jaring /
mendogol )
m. Dua
buah belah ketupat hitam disusun tegak lurus ( kapal
yang menunda , panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
n. Dua bola hitam disusun tegak lurus ( kapal yang tidak dapat diolah gerak )
o. Satu
buah Silinder warna hitam ( kapal VLCC )
p. Lampu
Merah putih merah ( kapal yang sedang terbatas
kemampuan olah geraknya , kapal penyapu ranjau, kapal keruk, kapal yang memasang
pipa laut, kapal yang memasang kabel laut )
q. Bola
hitam, belah ketupat dan bola hitam ( kapal yang sedang
terbatas kemampuan olah geraknya , kapal penyapu ranjau, kapal keruk, kapal
yang memasang pipa laut, kapal yang memasang kabel laut , kapal yang memasang
rambu-2 navigasi )
10.
Mengapa kapal harus menyimpang dari aturan-2 ini
seperti yang di jelaskan dalam aturan P2TL, jelaskan .
Jawab :
JIka
diperhatikan dari Aturan 2 (dua) bahwa Kapal menyimpang dari aturan -2 ini yang
disebabkan karena adanya bahaya mendadak ( Bahaya Navigasi, bahaya Tubrukkan
serta Keadaan Khusus ) termasuk keterbatasan dari kapal-2 yang bersangkutan.