UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri
nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hakhak,
dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan
Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi
nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan
memperkukuh kedaulatan negara;
c. bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan
dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian
dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya
untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu
terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis;
d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut
penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas
penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan
pelayaran demi kepentingan nasional;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti
dengan undang-undang yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelayaran;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
2
2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan
perairan pedalamannya.
3. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan
penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha
sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan
mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan
menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
6. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke
pelabuhan lainnya.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang
khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh
perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada
di Indonesia.
8. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau
tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
9. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan
di bidang pelayaran.
10. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2
(dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator
angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang
tersebut.
11. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu
perusahaan.
12. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk
menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
13. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu
dari hasil eksekusi kapal mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.
14. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi
pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat
perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan
daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
15. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat
peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan
lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan
sektor lainnya.
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batasbatas
tertentu sebaga i tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
17. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri
dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
18. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
3
19. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
20. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal
bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun
penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
21. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan
terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
22. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha
pokoknya.
23. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada
pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan
pelabuhan.
24. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah
lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.
25. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan
rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
26. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai
otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
27. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai
otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan
kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.
28. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di
bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
29. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk
kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
30. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
31. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
32. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,
kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
33. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan
kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat,
pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal,
manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen
keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
34. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material,
konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta
perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang
dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
35. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan
kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan
peraturan klasifikasi.
36. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
4
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
37. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu
yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
39. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat
dalam daftar kapal Indonesia.
40. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik
atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya
yang tercantum dalam buku sijil.
41. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di
kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
42. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
43. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan
perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal,
salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
44. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain
dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau
rintanganpelayaran.
45. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan
pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
46. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar
kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi
bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
47. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas
pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis
tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran
yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
48. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan
informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar
navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi
keselamatan kapal dan lingkungan.
49. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya
mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.
50. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
51. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi,
konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air
yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari
permukaan air.
52. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai
kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan
yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
53. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis
pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
54. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan
telah ditinggalkan.
55. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau
muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan
termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
56. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan
5
terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
57. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang
terkait dengan pelayaran.
58. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
kecelakaan kapal.
59. Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut
dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis
operasional dilaksanakan oleh Menteri.
60. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau
badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
61. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
62. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
63. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
64. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayaran diselenggarakan berdasarkan:
a. asas manfaat;
b. asas usaha bersama dan kekeluargaan;
c. asas persaingan sehat;
d. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
f. asas kepentingan umum;
g. asas keterpaduan;
h. asas tegaknya hukum;
i. asas kemandirian;
j. asas berwawasan lingkungan hidup;
k. asas kedaulatan negara; dan
l. asas kebangsaan.
Pasal 3
Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan:
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dengan
mengutamakan dan melindungi angkutan di perairan dalam rangka memperlancar
kegiatan perekonomian nasional;
b. membina jiwa kebaharian;
c. menjunjung kedaulatan negara;
d. menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri angkutan perairan nasional;
e. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan
nasional;
f. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan
Nusantara; dan
g. meningkatkan ketahanan nasional.
6
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk:
a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b. semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan
kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria,
perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan
pelayaran serta perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemberian
arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang
pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan
pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
(6) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk :
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui
perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan
berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai
bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan
serta didukung industri perkapalan yang andal sehingga mampu memenuhi
kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
d. mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan nasional yang andal dan berdaya
saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan,
dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
e. meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan
keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alurpelayaran, kolam
pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka
menunjang angkutan di perairan;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu
mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran; dan
g. memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.
(7) Pemerintah daerah melakukan pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sesuai dengan kewenangannya.
7
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Bagian Kesatu
Jenis Angkutan di Perairan
Pasal 6
Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; dan
c. angkutan penyeberangan.
Bagian Kedua
Angkutan Laut
Paragraf 1
Jenis Angkutan Laut
Pasal 7
Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Paragraf 2
Angkutan Laut Dalam Negeri
Pasal 8
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak
Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau
antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Pasal 9
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik
intra-maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan
trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur
dilakukan dalam jaringan trayek.
(4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan
memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.
(5) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan
angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa
angkutan laut.
(6) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
Menteri.
8
(7) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan
mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara
Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan
kepada Pemerintah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 11
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan
laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.
(2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan agar
perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan trayek tetap dan
teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(4) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan
dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib
menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
(5) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari
pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara
berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan
perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Angkutan Laut Khusus
Pasal 13
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha
pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan izin operasi dari Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan kondisi dan
persyaratan kapal sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya.
(4) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau
barang umum kecuali dalam hal keadaan tertentu berdasarkan izin Pemerintah.
9
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya perusahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seluruh
permintaan jasa angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut
khusus ke pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib
menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut
khusus sebagai agen umum.
(7) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagi kapal yang
melakukan kegiatan yang sejenis dengan usaha pokoknya.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 5
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Pasal 15
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagai usaha masyarakat yang bersifat
tradisional dan merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan mempunyai
peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan
peranan penting angkutan laut pela yaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari
potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi
nasional.
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki
alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan
lapangan kerja; dan
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam
bidang usaha angkutan laut nasional.
(3) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas
batas, baik dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak
teratur.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angk utan laut pelayaran-rakyat diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Sungai dan Danau
Pasal 18
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki
oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
10
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara
tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal
berbendera negara yang bersangkutan.
(4) Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan dilakukan secara terpadu dengan
memperhatikan intra dan antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem
transportasi nasional.
(5) Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek
tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut kecuali mendapat izin
dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Pasal 19
(1) Untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan angkutan sungai dan danau
untuk kepentingan sendiri.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan
izin Pemerintah.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan danau diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Angkutan Penyeberangan
Pasal 21
(3) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri dilakukan oleh badan usaha
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(4) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan negara
tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara yang bersangkutan.
(5) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara dua negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal
berbendera negara yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh
perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
(2) Penetapan lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan;
b. fungsi sebagai jembatan;
c. hubungan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan terminal, dan antara dua
terminal penyeberangan dengan jarak tertentu;
d. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan
angkutan antardan intramoda.
(3) Angkutan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur.
11
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Angkutan di Perairan untuk Daerah masih Tertinggal
dan/atau Wilayah Terpencil
Pasal 24
(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
pelayaran-perintis dan penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan biaya
yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan
angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
(5) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain
berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(6) Angkutan perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil
dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun.
Pasal 25
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilakukan dengan cara
kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh
warga negara Indonesia.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada angkutan di
perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Perizinan Angkutan
Pasal 27
Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha wajib memiliki izin usaha.
Pasal 28
(1) Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam
wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam
wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam
wilayah provinsi; atau
c. Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan
antarprovinsi dan internasional.
(2) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota; atau
12
b. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan
pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai denga n domisili orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
(4) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan
sungai dan danau kapal yang dioperasikan wajib memiliki izin trayek yang diberikan
oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek dalam
wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkutan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk badan usaha yang
berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan
penyeberangan, kapal yang dioperasikan wajib memiliki persetujuan pengoperasian
kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan
dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. Menteri bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarprovinsi dan/atau
antarnegara.
Pasal 29
(1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran
sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
(2) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja
sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk
perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekurangkurangnya
1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan
diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkutan di perairan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Pasal 31
(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
13
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan
laut;
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (ship management);
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
i. keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).
Pasal 32
(1) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan oleh
badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional
hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang
dioperasikannya.
(3) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan
laut nasional.
(4) Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan
bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk
kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi
kepentingannya sendiri.
Pasal 33
Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkait
dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
Pasal 35
(1) Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan
barang.
(2) Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh penyelenggara angkutan
berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan
kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis,
struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 36
Tarif usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan
antara pengguna jasa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan
golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif angkutan dan usaha
jasa terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.
14
Bagian Kesembilan
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
Paragraf 1
Wajib Angkut
Pasal 38
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang
terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada niaga nasional.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 40
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan
keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai
dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian
atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai
akibat pengoperasian kapal, berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di
perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindunga n dasar
penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan
bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit,
dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipungut biaya tambahan.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya
Pasal 44
Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15
Pasal 45
(1) Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
a. kayu gelondongan (logs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak.
(2) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai
berikut:
a. bahan atau barang peledak (explosives);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed
gases, liquified or dissolved under pressure);
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
g. bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
h. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
i. berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
Pasal 46
Pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 wajib memenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar
muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional
bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.
Pasal 47
Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang
berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar
sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbaha ya tiba di pelabuhan.
Pasal 48
Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat
penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin
keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta bertanggung jawab
terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbahaya dan barang
khusus di pelabuhan.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan barang khusus dan barang
berbahaya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Angkutan Multimoda
Pasal 50
(1) Angkutan perairan dapat merupakan bagian dari angkutan multimoda yang
dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan
perjanjian yang dilaksanakan antara penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha
angkutan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya.
16
Pasal 51
(1) Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang telah mendapat izin khusus
untuk melakukan angkutan multimoda dari Peme rintah.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab (liability)
terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima
barang.
Pasal 52
Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1 (satu) dokumen yang
diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda.
Pasal 53
(1) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang
(2) serta keterlambatan penyerahan barang.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal
penyedia jasa angkutan multimoda dapat membuktikan bahwa dirinya atau agennya
secara layak telah melaksanakan segala tindakan untuk mencegah terjadinya
kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.
(4) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbatas.
Pasal 54
Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pemberdayaan Industri Angkutan Perairan Nasional
Pasal 56
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam
rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan
nasional yang dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan
pemilik kapal; dan
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di
perairan.
(2) Perkuatan industri perkapalan nasio nal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib
dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan
c. pengembangan industri kapal nasional;
d. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal dengan menggunakan
sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
e. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
f. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang
membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan
pengadaan kapal dari luar negeri;
17
g. membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya
pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
h. membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan
menggunakan sebanyakbanyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi;
dan
i. memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang
biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri angkutan perairan dan perkuatan
industri perkapalan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua belas
Sanksi Administratif
Pasal 59
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Pasal 9 ayat (8), Pasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau Pasal 33 dapat dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) atau Pasal 13 ayat (6) dapat
dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN
YANG DIDAHULUKAN
Bagian Kesatu
Hipotek
Pasal 60
(1) Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan
utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan
dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.
(3) Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada
penerima hipotek.
(4) Grosse Akta Hipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganti
berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 61
(1) Kapal dapat dibebani lebih dari 1 (satu) hipotek.
(2) Peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai dengan tanggal dan nomor urut
akta hipotek.
18
Pasal 62
Pengalihan hipotek dari penerima hipotek kepada penerima hipotek yang lain dilakukan
dengan membuat akta pengalihan hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Ba lik
Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran
Kapal.
Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama
Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemberi
hipotek, permintaan tersebut dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari
penerima hipotek.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
Pasal 65
(1) Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kapal, pemilik,
pencarter, atau operator kapal harus mendahulukan pembayaran piutang-pelayaran
yang didahulukan.
(2) Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah
Kapal, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan
mereka di kapal, termasuk bia ya repatriasi dan kontribusi asuransi sosial yang
harus dibiayai;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas
luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung
dengan pengoperasian kapal;
c. untuk pembayaran biaya salvage atas kapal;
d. untuk biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk membayar kerugian yang ditimbulkan oleh kerugian fisik atau kerusakan
yang disebabkan oleh pengoperasian kapal selain dari kerugian atau kerusakan
terhadap muatan, peti kemas, dan barang bawaan penumpang yang diangkut di
kapal.
(3) Piutang-pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas kapal untuk
menjamin gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e apabila
tindakan tersebut timbul sebagai akibat dari:
a. kerusakan yang timbul dari angkutan minyak atau bahan berbahaya dan beracun
lainnya melalui laut; dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun,
eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakar nuklir, produk, atau sampah
radioaktif.
Pasal 66
(1) Pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 diutamakan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan piutang yang terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahulukan pembayaran
terhadap biaya yang timbul selain dari pembayaran piutang-pelayaran yang
didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
19
a. biaya yang timbul dari pengangkatan kapal yang tenggelam atau terdampar yang
dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran atau
perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kapal yang menjadi hak galangan atau dok (hak retensi) jika pada
saat penjualan paksa kapal sedang berada di galangan atau dok yang berada di
wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 65 mempunyai jenjang
prioritas se uai dengan urutannya, kecuali apabila klaim biaya salvage kapal telah
timbul terlebih dahulu mendahului klaim yang lain, biaya salvage menjadi prioritas
yang lebih dari piutang pelayaran yang didahulukan lainnya.
BAB VII
KEPELABUHANAN
Bagian Kesatu
Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Paragraf 1
Umum
Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan
pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai
daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-
Wawasan Nusantara.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan
kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif
wilayah, serta kondisi alam.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi pelabuhan.
Paragraf 2
Peran, Fungsi, Jenis, dan Hierarki Pelabuhan
Pasal 68
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Pasal 69
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan.
Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki
terdiri atas:
20
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
Paragraf 3
Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Pasal 71
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3)
huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian,
pengembangan pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana Induk Pelabuhan Nasional memuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang
ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun.
Paragraf 4
Lokasi Pelabuhan
Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana
Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Pasal 74
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) meliputi
rencana peruntukan wilayah daratan dan rencana peruntukan wilayah perairan.
(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar
pada kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
21
(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasar
pada kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Pasal 75
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilengkapi
dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(2) Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk
menjamin kegiatan kepelabuhanan.
(3) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang; dan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alurpelayaran, tempat labuh,
tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah
gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain
sesuai dengan kebutuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar
Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke
pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang,
penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas
pembangunan, dan pemeliharaan kapal.
(5) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah ditetapkan, diberikan hak
pengelolaan atas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota akan kesesuaian dengan tata
ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan untuk pelabuhan sungai dan danau ditetapkan oleh
bupati/walikota.
Pasal 77
Suatu wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan oleh Menteri menjadi
lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan
kelayakan teknis dan lingkungan.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk
Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
22
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan
Paragraf 1
Umum
Pasal 79
Kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Paragraf 2
Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 80
(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 meliputi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan;
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan.
(2) Selain kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat kegiatan pemerintahan lainnya yang keberadaannya bersifat tidak tetap.
(3) Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh penyelenggara
pelabuhan.
(4) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh Syahbandar.
(5) Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Penyelenggara Pelabuhan
Pasal 81
(1) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri
atas:
a. Otoritas Pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada
pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibentuk pada
pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(4) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan
Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
pemerintah daerah.
Pasal 82
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a dibentuk
oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf
b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah
daerah.
23
(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk
lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di
pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a dalam
pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pasal 83
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alurpelayaran,
dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau
daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa
kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas
Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 84
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pasal 85
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
Aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan pegawai negeri
sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesua i
dengan kriteria yang ditetapkan.
Pasal 87
a. Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf
b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
24
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alurpelayaran;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
g. menjamin kelancaran arus barang; dan
h. menyediakan fasilitas pelabuhan.
Pasal 88
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan
tersendiri.
(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan
bebas.
(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
(2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau
kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar
muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat
bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering,
dan Ro-Ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
(4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai
tambah bagi pelabuhan.
Pasal 91
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang
dimilikinya.
25
(2) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
(3) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial
dilaksanakan oleh Unit Penye lenggara Pelabuhan.
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan
yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
(5) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhana n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau
badan usaha.
Pasal 92
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dilakukan
berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam
perjanjian.
Paragraf 5
Badan Usaha Pelabuhan
Pasal 93
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berperan sebagai
operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Pasal 94
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang
dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di
perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun
internasional.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 6
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan
keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.
26
Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi
persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(2) Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari
bupati/walikota.
(2) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan,
dengan memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan
memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7
Tanggung Jawab Ganti Kerugian
Pasal 100
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang
melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian
atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan
oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas
setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh
kapal.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan
di pelabuhan wajib memberikan jaminan.
Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau
pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian.
Bagian Ketiga
Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 102
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus.
(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan
sendiri.
Pasal 103
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
tertentu; dan
27
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan
keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 104
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat
dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan
efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila
membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
(2) Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri.
(3) Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-
Undang ini.
Pasal 105
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan
darurat dengan izin Menteri.
Pasal 106
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan
dapat diserahkan kepada Pemerintah atau dikembalikan seperti keadaan semula atau
diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok
yang lain atau menjadi pelabuhan.
Pasal 107
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 yang diserahkan kepada
Pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi
persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau
perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara.
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penarifan
Pasal 109
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.
Pasal 110
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa
kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan oleh
Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
28
(2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan
oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh
Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
(4) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan
penerimaan daerah.
Bagian Kelima
Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri
Pasal 111
(1) Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; dan
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan
luar negeri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi
persyaratan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi
keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina;
dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 112
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat
(4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
29
Bagian Keenam
Peran Pemerintah Daerah
Pasal 114
Peran pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan untuk memberikan
manfaat bagi pemerintah daerah.
Pasal 115
(1) Upaya untuk memberikan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat
kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan
dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan
perekonomian lainnya;
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di
wilayahnya untuk dapat berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan
pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus.
(2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan atau menyalahgunakan
peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di
perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Pasal 117
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya
persyaratan:
a. kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap
kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:
a. keselamatan kapal;
b. pencegahan pencemaran dari kapal;
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan;
e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
30
(3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
Pasal 118
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. Telekomunikasi-Pelayaran;
c. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
e. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. salvage dan pekerjaan bawah air.
Pasal 119
(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan,
(2) pengoperasia n, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan
alur-pelayaran dan perairan pandu.
(3) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan
di sekitar instalasi bangunan tersebut.
Bagian Ketiga
Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
Pasal 120
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan tetap memperhatikan
keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang,
dan naik turun penumpang serta keselamatan dan keamanan pelabuhan.
Pasal 121
Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu kondisi terpenuhinya manajemen
keselamatan dan sistem pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
a. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman.
Pasal 122
Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan
keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
Bagian Keempat
Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 123
Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan kapal.
31
BAB IX
KELAIKLAUTAN KAPAL
Bagian Kesatu
Keselamatan Kapal
Pasal 124
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya
serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan
keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstruksi;
c. bangunan;
d. permesinan dan perlistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio;
dan
g. elektronika kapal.
Pasal 125
(1) Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik
atau galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta
data kelengkapannya.
(2) Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai
dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri.
(3) Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan
oleh Menteri.
Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat
keselamatan oleh Menteri.
(2) Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penumpang;
b. sertifikat keselamatan kapal barang; dan
c. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penilikan secara terus- menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) wajib dilakukan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki
kompetensi.
Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
b. masa berlaku sudah berakhir;
c. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
d. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
e. kapal berubah nama;
f. kapal berganti bendera;
g. kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
h. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal,
perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
i. kapal tenggelam atau hilang; atau
j. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
32
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat
ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada Pejabat
Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian
dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan
pengujian.
Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan
klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.
(2) Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk
melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi
persyaratan keselamatan kapal.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Menteri.
(4) Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melaporkan kegiatannya kepada Menteri.
Pasal 130
(1) Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat
(1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala
dan sewaktu-waktu.
(3) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan
yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal.
Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerahpelayarannya wajib dilengkapi dengan
perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal yang memenuhi
persyaratan.
(2) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah pelayarannya wajib dilengkapi dengan
perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya yang memenuhi persyaratan.
Pasal 132
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerahpelayarannya wajib dilengkapi dengan
peralatan meteorologi yang memenuhi persyaratan.
(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang
membahayakan keselamatan berlayar wajib menyebarluaskannya kepada pihak lain
dan/atau instansi Pemerintah terkait.
Pasal 133
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan
pembangunan kapal, serta pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal diatur dengan
Peraturan Menteri.
33
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pasal 134
(1) Setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan
pencegahan dan pengendalian pencemaran.
(2) Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan
pengujian.
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian
pencemaran diberikan sertifikat pencegahan dan pengendalian pencemaran oleh
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengawakan Kapal
Pasal 135
Setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia harus warga
negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau
lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas
keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(2) Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross
Tonnage) dan untuk kapal tradisional ukuran kurang dari GT 105 (seratus lima Gross
Tonnage) dengan konstruksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas
bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan
barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil
dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang
apabila mengetahui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen muatan.
(5) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal motor
ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih diberi tugas dan
kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; dan
c. menyaksikan dan mencatat surat wasiat.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan
keterampilan serta kesehatan.
Pasal 138
(1) Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.
(2) Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi
persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal
tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
34
Pasal 139
Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah
ditetapkan dan mengambil tindakan lainnya yang diperlukan.
Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross
Tonnage) atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau
untuk seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan
pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda.
(2) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu menggantikan
Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi dalam
jabatan sesuai dengan sijil menggantikan dan pada pelabuhan berikut yang
disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda.
(3) Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disebabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan
tanggung jawab Nakhoda kepada pengganti sementara.
(4) Apabila seluruh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan kapal.
(5) Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan
halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunyai kewenangan dan tanggung
jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) dan ayat (3).
Pasal 141
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau
lebih dan Nakhoda untuk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian
kapal.
(2) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau
lebih wajib melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang
berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang berwenang untuk memperlihatkan
buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya.
(3) Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat
bukti di pengadilan.
Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintah Nakhoda secara tepat dan cermat dan
dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam hal Anak Buah Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak mengadukan
kepada pejabat pemerintah yang berwenang.
Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan
setiap Anak Buah Kapal yang:
a. meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada waktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan baik;
d. menolak perintah penugasan;
e. berperilaku tidak tertib; dan/atau
f. berperilaku tidak layak.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144
(1) Selama perjalanan kapal, Nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang
yang secara tidak sah berada di atas kapal.
35
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan
membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 145
Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa
disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang
dipersyaratkan.
Pasal 146
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Garis Muat Kapal dan Pemuatan
Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis
Muat secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya.
Pasal 148
(1) Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi
stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang
layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan
balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 149
(1) Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib
memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas
harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang
Pasal 151
(1) Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam
perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
36
Pasal 152
(1) Setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan
bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis.
Pasal 153
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan
penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Status Hukum Kapal
Pasal 154
Status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengukuran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal.
Pasal 155
(1) Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat
pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri.
(2) Pengukuran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3
(tiga) metode, yaitu:
a. pengukuran dalamnegeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua
puluh empat) meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh
empat) meter at au lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ukur
untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross
Tonnage).
(4) Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat
dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harus tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca.
Pasal 157
(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada
Menteri apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang
ada dalam Surat Ukur.
(2) Apabila terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengukuran
ulang kapal harus segera dilakukan.
Pasal 158
(1) Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh
pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Kapal yang dapat didaftar di Indonesia yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross
Tonnage);
b. kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
37
c. kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(3) Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam
daftar kapal Indonesia.
(4) Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran
kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.
(5) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran.
Pasal 159
(1) Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
Pasal 160
(1) Kapal dilarang didaftarkan apabila pada saat yang sama kapal itu masih terdaftar di
tempat pendaftaran lain.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dilengkapi dengan surat
keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal.
Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan
grosse akta baru sebagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan
berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Pasal 162
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat
kapal tersebut semula didaftarkan.
(2) Balik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat akta
balik nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(3) Sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas kapal kepada pemilik yang baru
diberikan grosse akta balik nama kapal.
Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda
Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri.
(2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross
Tonnage) atau lebih;
b. Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan
ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
c. Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dan
danau.
Pasal 164
Kapal negara dapat diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.
Pasal 165
(1) Kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda
kebangsaan kapal.
(2) Kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia
sebagai tanda kebangsaannya.
38
Pasal 166
(1) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas
kapalnya secara jelas.
(2) Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan
bertolak dari pelabuhan di Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain
bendera kebangsaannya.
Pasal 167
Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda
kebangsaan.
Pasal 168
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata
cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal, serta tata cara dan persyaratan
penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pasal 169
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran
tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Dokumen Penyesuaian Manajemen
Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan dan Sertifikat
Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setela h dilakukan audit
eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang
diberikan kewenangan oleh Pemerintah.
(5) Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Manajemen Keamanan Kapal
Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus
memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security
Certificate/ISSC).
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit
eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang
diberikan kewenangan oleh Pemerintah.
(5) Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang
ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen
keamanan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
39
Bagian Kesembilan
Sanksi Administratif
Pasal 171
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat
(1), Pasal 129 ayat (1) atau ayat (4), Pasal 130 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) atau ayat
(2), Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 141 ayat
(1) atau ayat (2), Pasal 152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162
ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat;
e. tidak diberikan sertifikat; atau
f. tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.
(2) Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
126 ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
KENAVIGASIAN
Bagian Kesatu
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran
dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sesuai dengan
perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk
kepentingan tertentu lainnya.
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian
dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh
badan usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah
ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.
Pasal 173
Pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang
memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang dibuktikan dengan
sertifikat.
40
Pasal 174
Setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan
tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran serta fasilitas alur-pelayaran di laut,
sungai, dan danau.
Pasal 175
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran dan hambatan di laut, sungai, dan danau yang disebabkan
oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab Pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti sehingga fasilitas
tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
Pasal 176
(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran tidak dikenakan bagi kapal
negara dan kapal tertentu.
Pasal 177
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 178
(1) Pemerintah wajib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan
menyelenggarakan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan
informasi dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan sistem Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha.
(4) Telekomunikasi-Pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diawasi oleh Pemerintah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah
ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
Pasal 179
Pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi
persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat.
Pasal 180
Setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan
tidak berfungsinya Telekomunikasi-Pelayaran serta fasilitas alur-pelayaran di laut,
sungai, dan danau.
41
Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan
Telekomunikasi-Pelayaran dan hambatan di laut, sungai dan danau yang disebabkan
oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti sehingga fasilitas
tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
Pasal 182
(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan
Telekomunikasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran dikenakan bagi seluruh kapal.
Pasal 183
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi
segera, dan keselamatan serta siaran tanda waktu standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi
segera, dan keselamatan serta siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 184
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Hidrografi dan Meteorologi
Pasal 185
Pemerintah melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada
buku petunjuk-pelayaran, peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau.
Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada Awak Kapal tertentu untuk
menunjang masukan data meteorologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Alur dan Perlintasan
Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam peta laut
dan buku petunjukpelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pada alur-pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur.
(4) Penetapan kriteria klasifikasi alur-pelayaran sungai dan danau dilakukan dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan teknis dari Menteri yang terkait.
Pasal 188
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah.
42
(2) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam sebagian penyelenggaraan alur-pelayaran.
(3) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah wajib:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sistem rute;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Pasal 189
(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lainnya
dilakukan pekerjaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian lingkungan;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan untuk pekerjaan di sungai dan danau.
Pasal 190
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu,
Pemerintah menetapkan sistem rute yang meliputi:
a. skema pemisah lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
c. garis haluan yang dianjurkan;
d. rute air dalam;
e. daerah yang harus dihindari;
f. daerah lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan.
(2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut
dan buku petunjukpelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 191
Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 192
Setiap alur-pelayaran wajib dilengkapi dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
Telekomunikasi-Pelayaran.
Pasal 193
(1) Selama berlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan:
a. tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. sistem rute;
d. daerah-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Nakhoda yang berlayar di perairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan
semua informasi melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.
Pasal 194
(1) Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan tata cara penggunaannya
untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal
asing yang melalui perairan Indonesia.
(2) Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
43
a. ketahanan nasional;
b. keselamatan berlayar;
c. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
d. jaringan kabel dan pipa dasar laut;
e. konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
f. rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam
pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Pemerintah mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan
Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
Telekomunikasi-Pelayaran untuk melakukan pemantauan terhadap lalu lintas kapal
asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia.
Pasal 195
Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan Indonesia:
a. Pemerintah harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona
keselamatan pada setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan
berlayar;
b. setiap membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi
harus memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari Pemerintah;
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud dalam huruf b, yang sudah tidak digunakan
wajib dibongkar oleh pemilik bangunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan dengan ketentuan
yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintah untuk diumumkan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf c wajib memberikan jaminan.
Pasal 196
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengerukan dan Reklamasi
Pasal 197
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan
pengerukan alurpelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi wajib mendapat izin
Pemerintah.
(2) Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan
oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan
dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran,
kolam pelabuhan, dan reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pemanduan
Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu
lintas di perairan dan pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai
perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
44
(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa
menggunakan jasa pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan
yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan
perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat
dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan dan
memperoleh izin dari Pemerintah.
(6) Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebaskan bagi:
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Pasal 199
(1) Petugas Pandu wajib memenuhi persyaratan kesehatan, keterampilan, serta
pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Petugas Pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugasnya
berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran.
(3) Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab
Nakhoda.
Pasal 200
Pengelola terminal khusus atau Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola dan
mengoperasikan pemanduan, wajib membayar persentase dari pendapatan yang berasal
dari jasa pemanduan kepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 201
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan kualifikasi
petugas pand u, serta penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Kerangka Kapal
Pasal 202
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di
perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang posisinya mengganggu
keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda
dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 203
(1) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang
mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau
sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam
batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab
dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya
kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami
kecelakaan.
(4) Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya
yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
(5) Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
45
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka
kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
Pasal 204
(1) Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang
mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air harus memperoleh izin dan
memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keamanan pelayaran dari Menteri.
Pasal 205
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan salvage dan pekerjaan bawah
air diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Sanksi Administratif
Pasal 206
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat
(6), Pasal 178 ayat (5), Pasal 193 ayat (2), Pasal 198 ayat (2), atau Pasal 200
dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
SYAHBANDAR
Bagian Kesatu
Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar
Pasal 207
(1) Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang
mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di
perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar
membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di
pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di
bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran.
Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di
pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mengawasi pemanduan;
46
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan
beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di
pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan tugas
sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 209
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal
208 Syahbandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal;
c. menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakukan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
f. melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal.
Pasal 210
(1) Untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) dibentuk kelembagaan Syahbandar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syahbandar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan
di Pelabuhan
Pasal 211
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan
kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan
lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan
keamanan pelayaran.
Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketentuan
konvensi internasional, Syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan
(Port Security Commitee).
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar dapat
meminta bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Te ntara Nasional
Indonesia.
(3) Bantuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di bawah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban serta
permintaan bantua n di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
47
Bagian Ketiga
Pemeriksaan dan Penyimpanan Surat,
Dokumen, dan Warta Kapal
Pasal 213
(1) Pemilik, Operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya
di pelabuhan kepada Syahbandar.
(2) Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan
warta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan untuk
dilakukan pemeriksaan.
(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat, dokumen,
dan warta kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan
dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal,
pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 214
Nakhoda wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan warta kapal kepada
Syahbandar berdasarkan format yang telah ditentukan oleh Menteri.
Pasal 215
Setiap kapal yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan, dan pada saat
meninggalkan pelabuhan wajibmematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta
perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan.
Bagian Keempat
Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Pasal 216
(1) Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di
kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat
persetujuan dari Syahbandar.
(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan,
reklamasi, dan pembangunan pelabuhan wajib dilaporkan kepada Syahbandar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Kapal
Pasal 217
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di
pelabuhan.
Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan
kapal dan keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan.
(2) Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal
asing di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
48
Bagian Keenam
Surat Persetujuan Berlayar
Pasal 219
(1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang
dikeluarkan oleh Syahbandar.
(2) Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam, setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari
pelabuhan.
(3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada
kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal
117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135,
Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), atau Pasal 215 dilanggar.
(4) Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pasal 220
(1) Syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari
keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pemeriksaan pendahuluan.
Pasal 221
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan
Indonesia dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk.
(2) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan
Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk
setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari Perwakilan Pemerintah Republik
Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.
(3) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
220 dapat diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan.
Bagian Kedelapan
Penahanan Kapal
Pasal 222
(1) Syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis
pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara perdata.
Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaimpelayaran
dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
49
Bagian Kesembilan
Sijil Awak Kapal
Pasal 224
(1) Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apa pun harus memiliki kompetensi,
dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) Sijil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelaut dan perusahaan
angkutan laut diketahui oleh Syahbandar; dan
b. berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nama
dan jabatan Awak Kapal sesuai dengan kompetensinya ke dalam buku sijil yang
disahkan oleh Syahbandar.
Bagian Kesepuluh
Sanksi Administratif
Pasal 225
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat
(1) atau ayat (2), Pasal 214, atau Pasal 215 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 226
(1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal.
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dari Pengoperasian Kapal
Pasal 227
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran
lingkungan yang bersumber dari kapal.
Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan
dan bahan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat
pengesahan dari Pemerintah.
(2) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola
penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari
Pemerintah.
50
Pasal 229
(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah,
serta bahan kimia berbahaya dan beracun ke perairan.
(2) Dalam hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah sesuai
dengan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
ketentuan pada ayat (1) dapat dikecualikan.
(3) Setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung
jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.
(2) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera
melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang
terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya
atau yang bersumber dari kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal,
dan/atau kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan
kepada Syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 231
(1) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber
dari kapalnya.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau
operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Pasal 232
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat
pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 233
(1) Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib
memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
(2) Spesifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan
limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar
operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dari Kegiatan Kepelabuhanan
Pasal 234
Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya
pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan.
Pasal 235
(1) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran
sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran
sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
51
(3) Otoritas Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulan
pencemaran.
Pasal 236
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan
pengelola terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh
pengoperasian pelabuhan.
Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan,
Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal
Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah.
(2) Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 238
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di
pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal 239
(1) Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada
institusi yang tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.
Pasal 240
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Penutuhan Kapal
Pasal 241
(1) Penutuhan kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Lokasi penutuhan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh
Menteri.
Pasal 242
Persyaratan perlindungan lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
Pasal 243
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat
(2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
52
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
KECELAKAAN KAPAL SERTA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Bagian Kesatu
Bahaya Terhadap Kapal
Pasal 244
(1) Bahaya terhadap kapal dan/atau orang merupakan kejadian yang dapat menyebabkan
terancamnya keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia.
(2) Setiap orang yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
segera melakukan upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan
kejadian kepada pejabat berwenang terdekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada
pihak lain apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya orang dalam
keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila bahaya terjadi di wilayah perairan
Indonesia; atau
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara
setempat yang berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah perairan
Indonesia.
Bagian Kedua
Kecelakaan Kapal
Pasal 245
Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam
keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal tubrukan; dan
d. kapal kandas.
Pasal 246
Dalam hal terjadi kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 setiap orang
yang berada di atas kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas
kemampuannya harus memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut
kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal.
Pasal 247
Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lain wajib mengambil
tindakan penanggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, dan
menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain.
Pasal 248
Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lain wajib melaporkan
kepada:
a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah
perairan Indonesia; atau
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara
setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan
Indonesia.
53
Pasal 249
Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 merupakan tanggung jawab
Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Bagian Ketiga
Mahkamah Pelayaran
Pasal 250
(1) Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Mahkamah Pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 251
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untuk
melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik
profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan
pendahuluan oleh Syahbandar.
Pasal 252
Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang terjadi antara kapal niaga
dengan kapal niaga, kapal niaga dengan kapal negara, dan kapal niaga dengan kapal
perang.
Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 251 Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan
atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh
Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
Pasal 254
(1) Dalam pemeriksaan lanjutan Mahkamah Pelayaran dapat menghadirkan pejabat
pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya.
(2) Dalam pemeriksaan lanjutan, pemilik, atau operator kapal wajib menghadirkan
Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
Pasal 255
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah Pelayaran
serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
54
Bagian Keempat
Investigasi Kecelakaan Kapal
Pasal 256
(1) Investigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan
Transportasi untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan
penyebab yang sama.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap
kecelakaan kapal.
(3) Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau
kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal.
Pasal 257
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta
tata cara pemeriksaan dan investigasi kecelakaan kapal diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Pencarian dan Pertolongan
Pasal 258
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap
kecelakaan kapal dan/atau orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(2) Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaan,
wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap kapal dan/atau
orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(3) Setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan
kapal, bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap
kecelakaan kapalnya.
Pasal 259
Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi yang
bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan.
Pasal 260
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIV
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 261
(1) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran
dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional,
kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan
internasional.
(2) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, penempatan, pengembangan pasar kerja, dan perluasan kesempatan
berusaha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur Pemerintah dan masyarakat.
(4) Sumber daya manusia di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sumber daya manusia di bidang angkutan di perairan;
55
b. sumber daya manusia di bidang kepelabuhanan;
c. sumber daya manusia di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim.
Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
261 ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat
melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(2) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam
jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Jalur pendidikan nonformal merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai
pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran.
Pasal 263
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
261 ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah, pembinaannya dilakukan oleh
Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan
membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pelayaran.
Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) disusun dalam model pendidikan dan pelatihan
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan;
e. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;
g. standardisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawasan terhadap pendidikan dan pelatihan.
Pasal 265
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta
menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pasal 266
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berlayar di kapal
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan angkutan di perairan, Badan Usaha Pelabuhan, dan instansi terkait wajib
menyediakan fasilitas praktik di pelabuhan atau di lokasi kegiatannya untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yang mendapatkan
manfaat atas jasa profesi pelaut wajib memberikan kontribusi untuk menunjang
tersedianya tenaga pelaut yang andal.
(4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
56
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional;
c. melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritim yang
mutakhir.
Pasal 267
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1)
atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Pasal 268
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya
manusia, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda
administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
SISTEM INFORMASI PELAYARAN
Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan,
penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk:
a. mendukung operasional pelayaran;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan
kewenangannya berdasarkanpedoman dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 270
Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup:
a. sistem informasi angkutan di perairan paling sedikit memuat:
1) usaha dan kegiatan angkutan di perairan;
2) armada dan kapasitas ruang kapal nasional;
3) muatan kapal dan pangsa muatan kapal nasional;
4) usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan; dan
5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat:
1) kedalaman alur dan kolam pelabuhan;
2) kapasitas dan kondisi fasilitas pelabuhan;
3) arus peti kemas, barang, dan penumpang di pelabuhan;
4) arus lalu lintas kapal di pelabuhan;
5) kinerja pelabuhan;
6) operator terminal di pelabuhan;
7) tarif jasa kepelabuhanan; dan
8) Rencana Induk Pelabuhan dan/atau rencana pembangunan pelabuhan.
c. sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat:
1) kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut;
2) kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, serta alur
dan perlintasan;
3) kapal negara di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
4) sumber daya manusia bidang kepelautan;
5) daftar kapal berbendera Indonesia;
6) kerangka kapal di perairan Indonesia;
57
7) kecelakaan kapal; dan
8) lalu lintas kapal di perairan.
d. sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat:
1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);
2) lokasi pembuangan limbah; dan
3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang
pelayaran paling sedikit memuat:
1) jumlah dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelayaran; dan
2) kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah di bidang pelayaran.
Pasal 271
Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan dengan membangun dan
mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan
pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 272
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran wajib menyampaikan data
dan informasi
(2) kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi
pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan informasi yang sesuai dengan
kebutuhan, akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Data dan informasi pelayaran didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat
diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem
informasi pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 273
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat
(1) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
kegiatan pelayaran.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan,
pedoman, dan standar teknis di bidang pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka
pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang
terhadap kegiatan
58
e. penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang mengakibatkan dampak penting
terhadap lingkungan; dan/atau
f. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran yang
mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat,
dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masyarakat
ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan
pelayaran.
Pasal 275
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) dapat
dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau
organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XVII
PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI
(SEA AND COAST GUARD)
Pasal 276
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan
fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut
dan pantai.
(3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh
Menteri.
Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga
laut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta
eksplorasi dan eksploitasi
e. kekayaan laut;
f. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga
laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut
secara terpadu;
c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran
hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan
Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut
secara terpadu.
Pasal 278
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan
pantai mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli laut;
59
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 279
(1) Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan
pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal
dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegakan hukum di laut oleh penjaga laut dan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan dan menunjukkan identitas
yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 280
Aparat penjagaan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran yang tidak menggunakan
dan menunjukkan identitas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3)
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
Pasal 281
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut
dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 282
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi
Negara Republik Indonesia.
Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang pelayaran.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang pelayaran;
b. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di
bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang pelayaran;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang pelayaran;
60
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang,
kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang
pelayaran;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini
dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya
apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan
sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara
Republik Indonesia.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 284
Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau
barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 285
Setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan
barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan atau barang milik pihak lain
dan/atau mengangkut muatan atau barang umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 286
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin
dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian
seseorang, Nakhoda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 287
Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
61
Pasal 288
Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin
trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa memiliki
persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 290
Setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 291
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang
dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 292
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 293
Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 294
(1) Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian
seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus
juta rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak
menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
62
Pasal 297
(1) Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal
dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk
kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk
kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi
dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 299
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 300
Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa
memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 301
Setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani perdagangan dari dan
ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dan belum ada penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui
bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian
seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
Pasal 303
(1) Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
63
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 304
Setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 305
Setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai
persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 306
Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan
navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 307
Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi
radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 308
Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 309
Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan
keselamatan berlayar namun tidak menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau
instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 310
Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi
dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 311
Setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil
dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
64
Pasal 313
Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa
memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 314
Setiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal yang telah terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 315
Nakhoda yang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda kebangsaan dimaksud
dalam Pasal 167 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupia h).
Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan yang
mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas
alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya
bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah);
b. penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan
bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tenggelam atau
terdampar dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
atau
c. penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua
puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan
berakibat matinya seseorang.
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinya Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau dan
Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jika hal itu mengakibatkan bahaya bagi
kapal berlayar.
Pasal 317
Nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 318
Setiap orang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelayaran dan
kolam pelabuhan tanpa izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 319
Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki sertifikat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 199 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
65
Pasal 320
Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang tidak melaporkan kerangka kapalnya yang berada
di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 202 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 321
Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang
mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 322
Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di
kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari
Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 323
(1) Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan
oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal
sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal
sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
Pasal 324
Setiap Awak Kapal yang tidak melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap
terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 227 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 325
(1) Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau
bahan lain ke perairan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya
lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian
seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 326
Setiap orang yang mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarkan gas buang melebihi
ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana dengan pidana
66
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 327
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 231 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 328
Setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa
memperhatikan spesifikasi kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 233 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 329
Setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan
perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 330
Nakhoda yang mengetahui adanya bahaya dan kecelakaan di kapalnya, kapal lain, atau
setiap orang yang ditemukan dalam keadaan bahaya, yang tidak melakukan tindakan
pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal tersebut kepada pihak lain, tidak
melaporkan kepada Syahbandar atau Pejabat Perwakilan RI terdekat dan pejabat
pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan terjadi di
luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3)
atau ayat (4), Pasal 247 atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 331
Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas
kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan kepada
Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 332
Setiap orang yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membantu usaha
pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 258 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 333
(1) Tindak pidana di bidang pelayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja
maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan
dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 334
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor,
di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.
67
Pasal 335
Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi, selain
pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang
ditentukan dalam Bab ini.
Pasal 336
(1) Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada
waktu melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana
yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana
tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 337
Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 338
Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang
transportasi.
Pasal 339
(1) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau
melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan
menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan,
terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 340
Kewenangan penegakan hukum pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan
oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 341
Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat
melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 342
Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 343
Pelabuhan umum, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan khusus, dan dermaga untuk
kepentingan sendiri, yang telah diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1992 tentang Pelayaran kegiatannya tetap dapat diselenggarakan dengan ketentuan
peran, fungsi, jenis, hierarki, dan statusnya wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
68
Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan
Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan
kegiatan pengusahaan di pelabuha n berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, kegiatan
usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud.
Pasal 345
(1) Perjanjian atau kerja sama di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha
Milik Negara yang telah menyelenggarakan usaha pelabuhan dengan pihak ketiga
tetap berlaku.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atau kerja sama Badan Usaha
Milik Negara dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 346
Penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai serta koordinasi keamanan di laut
tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai
dengan terbentuknya Penjagaan Laut dan Pantai.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 347
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 348
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Syahbandar harus terbentuk
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 349
Rencana Induk Pelabuhan Nasional harus ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 350
Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapkan
oleh Pemerintah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 351
(1) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini, harus selesai
dievaluasi dan disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini berlaku.
(2) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1992 tentang Pelayaran harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat
2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 352
Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku.
69
Pasal 353
Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 354
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 355
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 64
70
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
P E L A Y A R A N
I. UMUM
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis
khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan
peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa.
Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara
maksimal sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan
Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan
Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, dalam
menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan
mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional
yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih
memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
turut mendukung pertahanan dan keamanan, serta peningkatan hubungan
internasional.
Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka memantapkan
perwujudan Wawasan Nusantara, meningkatkan serta mendukung pertahanan dan
keamanan negara, yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa.
Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang
mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin
meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam negeri
serta ke dan dari luar negeri.
Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan
penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang
besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan
pembangunan serta hasil- hasilnya.
Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu
moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang
terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai
dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat,
aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah
dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan
efisien.
Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan
menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan
ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun
internasional termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk
menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Mengingat penting dan strategisnya peranan angkutan laut yang menguasai hajat
hidup orang banyak maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
perlu dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagai perubahan paradigma dan
71
lingkungan strategis, baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti penerapan
otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, pengertian istilah “pelayaran” sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan
terdiri dari angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim, yang selanjutnya memerlukan
penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan dan
teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran
yang merupakan penyempurnan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992,
sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara, memupuk
dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum,
dan kelestarian lingkungan, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan
keamanan negara.
Undang-Undang tentang Pelayaran yang memuat empat unsur utama yakni angkutan
di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan
lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai berikut:
a. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas
cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan
iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya
kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta
adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan;
Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang
Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturan ini merupakan salah
satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan
agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan
perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk
pengembangan armadanya;
b. pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai
penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara
fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan
swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
c. pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan
yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi
internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan
prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan
mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship
and Port Facility Security Code”; dan
d. pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan
mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang
bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan
mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International
Convention for the Prevention of Pollution from Ships”.
Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-
Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea
and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara
teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan
hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan
pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai.
Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan
keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik
sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang
dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.
72
Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan
kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama
dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan Pemerintah, dalam upaya
meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna mendukung pertumbuhan
ekonomi.
Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayaran ini, berbagai ketentuan
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan
pelayaran, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Borepublikek Van
Koophandel), Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea,
1982), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan sepanjang menyangkut aspek
keselamatan dan keamanan pelayaran tunduk pada pengaturan Undang-Undang
tentang Pelayaran ini.
Dalam Undang-Undang ini diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang
bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan
pelaksanaan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud ”asas manfaat” adalah pelayaran harus dapat memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan
negara.
Huruf b
Yang dimaksud ”asas usaha bersama dan kekeluargaan” adalah penyelenggaraan
usaha di bidang pelayaran dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional yang dalam
kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh
semangat kekeluargaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”asas persaingan sehat” adalah penyelenggaraan angkutan
perairan di dalam negeri harus mampu mengembangkan usahanya secara mandiri,
kompetitif, dan profesional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”asas adil dan merata tanpa diskriminasi” adalah
penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata
kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat
tanpa membedakan suku, agama, dan keturunan serta tingkat ekonomi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah
pelayaran harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentinganpengguna
dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara
kepentingan nasional dan international.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah penyelenggaraan pelayaran
harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Huruf g
73
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah pelayaran harus merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik
intra-maupun antarmoda transportasi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas tegaknya hukum” adalah Undang-Undang ini
mewajibkan kepada Pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum
serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat
kepada hukum dalam penyelenggaraan pelayaran.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah pelayaran harus bersendikan
kepada kepribadian bangsa, berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri, mengutamakan kepentingan nasional dalam pelayaran dan
memperhatikan pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke
luar negeri.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan hidup” adalah
penyelenggaraan pelayaran harus dilakukan berwawasan lingkungan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan negara” adalah penyelenggaraan pelayaran
harus dapat menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah penyelenggaraan pelayaran harus
dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan)
dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau,
waduk, kanal, dan terusan.
Yang dimaksud dengan “kapal” pada huruf b dan huruf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oleh angin adalah kapal layar;
b. kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat
penggerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari,
dan kapal nuklir;
c. kapal yang ditunda atau ditarik adalah kapal yang bergerak dengan menggunakan
alat penggerak kapal lain;
d. kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan di
permukaan air atau di atas permukaan air dengan menggunakan daya dukung
dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu
sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal-kapal cepat lainnya
yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adalah jenis kapal yang mampu bergerak di
bawah permukaan air; dan
f. alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung
dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta
ditempatkan di suatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk
waktu yang sama, misalnya hotel terapung, tongkang akomodasi (acomodation
barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang penampung minyak
(oil storage barge), serta unit pengeboran lepas pantai berpindah (mobile offshore
drilling units/modu).
Pasal 5
Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan
atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
74
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional
dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan
negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara serta
memberikan kesempatan berusaha yang seluas- luasnya bagi perusahaan angkutan laut
nasional dalam memperoleh pangsa muatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intramoda” meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan
laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat.
Yang dimaksud dengan “antarmoda” adalah keterpaduan transportasi darat,
transportasi laut, dan transportasi udara.
Intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “trayek tetap dan teratur (liner)” adalah pelayanan angkutan
laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan
pelabuhan singgah.
Yang dimaksud dengan “trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper)” adalah
pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “jaringan trayek” adalah kumpulan dari trayek yang menjadi
satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke
pelabuhan lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum dan usaha kepada pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan laut.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal
(supply and demand)” adalah terwujudnya pelayanan pada suatu trayek yang dapat
diukur dengan tingkat faktor muat (load factor) tertentu.
75
Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan
menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan proteksi
sampai batas waktu tertentu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pangsa muatan yang wajar” adalah bahwa wajar tidak selalu
dalam arti memperoleh bagian yang sama (equal share), tetapi memperoleh pangsa
sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan, misalnya dalam perjanjian bilateral, konvensi
internasional yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya.
Khusus untuk barang milik Pemerintah perlu diupayakan agar pengangkutannya
dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
angkutan laut asing untuk menetapkan perjanjian perolehan pangsa muatan (fair
share agreement).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “perusahaan nasional” adalah perusahaan angkutan laut
nasional dan badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan yang
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “secara berkesinambungan” adalah bahwa kegiatan angkutan
laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri
yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara terus menerus dan tidak
terputus.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Termasuk dalam kegiatan angkutan laut khusus antara lain kegiatan angkutan yang
dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta
kegiatan khusus seperti penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan sebagainya, serta
tidak melayani pihak lain dan tidak mengangkut barang umum.
Angkutan laut khusus baik dalam negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan yang karena sifat muatannya belum dapat
diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana
kegiatan angkutan laut khusus berkaitan dengan pengoperasian kapalnya guna
menunjang usaha pokoknya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
76
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud “usaha masyarakat” adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang
bersifat kooperatif.
Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilainilai
budaya bangsa yang tidak hanya terdapat pada cara pengelolaan usaha serta
pengelolanya misalnya mengenai hubungan kerja antarpemilik kapal dengan awak
kapal, tetapi juga pada jenis dan bentuk kapal yang digunakan. Hal- hal tersebut perlu
dilestarikan dan dikembangkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Yang dimaksud dengan “karakteristik tersendiri” yaitu antara lain sebagai berikut :
a. ukuran dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan layar atau mesin dengan tenaga
kurang dari 535 TK atau 535 TK X 0,736 = 393,76 KW;
c. pengawakan yang mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang
ditetapkan bagi kapal;
d. lingkup operasinya dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki
fasilitas pelabuhan dan kedalaman air yang rendah serta negara yang berbatasan;
dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “orang perseorangan warga negara Indonesia” adalah orang
perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di bidang angkutan
laut pelayaranrakyat.
Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan
danau, keterangan domisili, dll.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan
terhadap kelangsungan usaha angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarahkan untuk
memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula
melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi
pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan.
Ayat (2)
Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh Pemerintah
dalam bentuk pengaturan, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan
karakteristiknya.
Angkutan laut pelayaran-rakyat dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang
memenuhi persyaratan alur dan kedalaman sungai dan danau.
Yang dimaksud dengan “meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha
angkutan laut nasional dan lapangan kerja” adalah dengan memberikan kemudahan
mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan.
Ayat (3)
Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat selain melakukan kegiatan angkutan
pelayaran-rakyat di wilayah perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi pelabuhan
negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan
perdagangan tradisional antarnegara.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
77
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan sungai dan danau
di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna
melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan
Nusantara di negara kepulauan Indonesia.
Yang dimaksud dengan “orang perseorangan warga negara Indonesia” adalah orang
perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di bidang angkutan
sungai dan danau.
Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan
keterangan domisili.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara tetangga“ adalah perjanjian yang telah disepakati antarnegara yang
memuat antara lain persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratan administrasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “intramoda” dalam kegiatan angkutan sungai dan danau
adalah angkutan penyeberangan.
Yang dimaksud dengan “antarmoda” adalah keterpaduan transportasi darat,
transportasi laut, dan transportasi udara.
Intra maupun antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “trayek tetap” adalah pelayanan angkutan sungai dan danau
yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan
pelabuhan singgah.
Yang dimaksud dengan “trayek tidak tetap dan tidak teratur” adalah pelayanan
angkutan sungai dan danau yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “izin dari Syahbandar” adalah persetujuan berlayar.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan penyeberangan di
dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi
kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara.
Ayat (2)
Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara
tetangga asing dilaksanakan menurut asas timbal balik (reciprocal).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jarak tertentu” adalah bahwa tidak semua daratan yang
dipisahkan oleh perairan dihubungkan oleh angkutan penyeberangan, tetapi daratan
yang dihubungkan merupakan pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur
78
kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan tetap memenuhi karakteristik
angkutan penyeberangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang
menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk
melayani rute demikian.
Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi,
angkutan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang
sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah dengan
mengikutsertakan pelaksana angkutan di perairan, baik swasta maupun koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan
pendekatan pembangunan wilayah” adalah bahwa penyusunan usulan trayek
angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan
mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program
sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan,
pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan “kontrak jangka panjang” adalah paling sedikit untuk jangka
waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar perusahaan
angkutan laut yang menyelenggarakan pelayaran-perintis dapat melakukan
peremajaan kapal.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan
dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di
perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia
dan pengguna jasa.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “GT” adalah singkatan dari Gross Tonnage yang berarti, isi
kotor kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan konvensi
internasional tentang pengukuran kapal (International Tonnage Measurement of
Ships) tahun 1969.
79
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya
investasi dari asing, sedangkan mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “barang tertentu” adalah barang milik penumpang, barang curah cair
yang dibongkar atau dimuat melalui pipa, barang curah kering yang dibongkar atau
dimuat melalui conveyor atau sejenisnya, barang yang diangkut melalui kapal Ro-Ro,
dan semua jenis barang di pelabuhan yang tidak terdapat perusahaan bongkar muat.
Sementara itu, untuk bongkar muat barang selain yang disebutkan di atas harus
dilakukan oleh perusahaan bongkar muat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “cargodoring” adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali
atau jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang atau
lapangan penumpukan selanjutnya menyusun di gudang atau lapangan penumpukan
atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan “receiving/delivery” adalah pekerjaan memindahkan barang
dari timbunan atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan
menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapangan
penumpukan atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan “stuffing” adalah pekerjaan penumpukan ke dalam peti
kemas yang dilakukan di gudang atau lapangan penumpukan.
Yang dimaksud dengan “stripping” adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti
kemas yang dilakukan di gudang atau di lapangan penumpukan.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jenis tarif merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh
penyelenggara angkutan laut kepada pengguna jasa angkutan laut.
Struktur tarif merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan tatanan waktu dan
satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkutan dalam satu paket angkutan.
Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis
pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angk utan.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
80
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan tidak membedakan perlakuan
terhadap pengguna jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi
perjanjian pengangkutan yang disepakati.
Perjanjian pengangkutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian internasional maupun peraturan perundangundangan
nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”dokumen muatan” adalah Bill of Lading atau Konosemen
dan Manifest.
Ayat (3)
Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah seperti bencana alam, kecelakaan di
laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan bahaya
setelah dinyatakan resmi oleh Pemerintah.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kematian atau lukanya penumpang yang diangkut” adalah
matinya atau lukanya penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan selama dalam
pengangkutan dan terjadi di dalam kapal, dan/atau kecelakan pada saat naik ke atau
turun dari kapal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan kepada
penumpang dalam batas kelayakan selama menunggu keberangkatan dalam hal
terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian perusahaan angkutan di
perairan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapal,
tetapi meninggal atau luka atau menderita kerugian akibat pengoperasian kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “asuransi perlindungan dasar” adalah asurans i sebagaimana
diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pasal 42
Ayat (1)
Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di
bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia dimaksudkan agar
mereka juga dapat menikmati pelayanan angkutan dengan baik.
Yang dimaksud dengan “fasilitas khusus” dapat berupa penyediaan jalan khusus di
pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan
ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi
orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.
Yang dimaksud dengan “cacat” misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda
karena lumpuh, cacat kaki, atau tuna netra dan sebagainya.
Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang
menderita penyakit menular sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “orang lanjut usia” adalah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
81
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “kapal khusus yang mengangkut barang berbahaya” adalah
kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbahaya yang antara lain
berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (chemical), dan radioaktif.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab operator bersifat terbatas” adalah tanggung
jawab operator transportasi multimoda terhadap kerugian yang disebabkan oleh
keterlambatan penyerahan adalah terbatas pada suatu jumlah yang sebanding dengan
2 (dua) setengah kali biaya angkut yang harus dibayar atas barang yang terlambat,
tetapi tidak melebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar berdasarkan kontrak
transportasi multimoda.
Keseluruhan jumlah tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi
multimoda tidak boleh melebihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh
kerugian total terhadap barang.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan”
adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan
pengadaan armada niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada niaga nasional
baik yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank dengan kondisi
pinjaman yang menarik; dan
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan
perairan nasional.
82
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kawasan industri perkapalan terpadu” adalah pusat industri
yang meliputi antara lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan
pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material kapal,
permesinan, dan perlengkapan kapal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “bahan baku dan komponen kapal” antara lain material, suku cadang,
dan perlengkapan kapal.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kekuatan eksekutorial” adalah pemegang hipotek dapat
menggunakan grosse akta hipotek sebagai landasan hukum untuk melaksanakan
eksekusi tanpa melalui proses gugatan di pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
83
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Biaya salvage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan lainnya agar
tidak mengganggu alur-pelayaran dan kolam pelabuhan yang dapat menghambat
kelancaran lalu lintas kapal.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pintu gerbang kegiatan perekonomian” adalah sarana
perkembangan perekonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan
internasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pelabuhan laut” adalah pelabuhan yang dapat digunakan
untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional.
Yang dimaksud dengan “Pelabuhan internasional” adalah pelabuhan utama yang
terbuka untuk perdagangan luar negeri.
Yang dimaksud dengan “Pelabuhan hub internasional” adalah pelabuhan utama yang
terbuka untuk perdagangan luar negeri dan berfungsi sebagai pelabuhan alih muat
(transhipment) barang antarnegara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kelayakan teknis” antara lain mengenai kondisi perairan
(gelombang, arus, kedalaman, dan pasang surut) dan kondisi lahan (kontur
permukaan tanah).
84
Yang dimaksud dengan “kelayakan lingkungan” adalah tempat yang akan digunakan
untuk lokasi pelabuhan tidak menganggu lingkungan dan sesuai dengan
peruntukannya.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “fasilitas pokok” antara lain dermaga, gudang, lapangan
penumpukan, terminal penumpang, terminal peti kemas, terminal Ro-Ro, fasilitas
penampungan dan pengolahan limbah, fasilitas bunker, fasilitas pemadam kebakaran,
fasilitas gudang untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilitas
pemeliharaan dan perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “fasilitas penunjang” antara lain kawasan perkantoran,
fasilitas pos dan telekomunikasi, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air
bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air
limbah, drainase dan sampah, tempat tunggu kendaraan bermotor, kawasan
perdagangan, kawasan industri, dan fasilitas umum lainnya (peribadatan, taman,
tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan).
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “fasilitas pokok” antara lain alurpelayaran, perairan tempat
labuh, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, perairan
tempat alih muat kapal, perairan untuk kapal yang mengangkut bahan atau barang
berbahaya, perairan untuk kegiatan karantina, perairan alur penghubung
intrapelabuhan, perairan pandu, dan perairan untuk kapal pemerintah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “fasilitas penunjang” antara lain perairan untuk fasilitas
pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kapal (percobaan
berlayar), perairan tempat kapal mati, perairan untuk keperluan darurat, dan perairan
untuk kegiatan rekreasi (wisata air).
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “koordinat geografis” adalah koordinat yang ditentukan
dengan lintang dan bujur.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dikuasai oleh negara” adalah bahwa negara mempunyai hak
penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang
perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan untuk pelabuhan laut pengumpan regional ditetapkan oleh
gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ditetapkan oleh bupati/walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 77
85
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan pemerintahan lainnya” antara lain kegiatan
kehutanan dan pertambangan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang
dalam rangka mencegah pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan liar
(illegal mining) yang ke luar masuk melalui pelabuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
1 (satu) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membawahi
beberapa pelabuhan (cluster).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bentuk lainnya” antara lain persewaan lahan, pergudangan,
dan penumpukan.
Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang
harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
86
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan
memberikan nilai tambah bagi pelabuhan” antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata
dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan air limbah dan
sampah, pelayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor.
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” adalah apabila ternyata terdapat
Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat komersial.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasar 96
Ayat (1)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada
pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persyaratan operasional” adalah Standar Operasional
Pelabuhan, sumber daya manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti
karantina, bea cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan.
Ayat (2)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada
pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kegiatan tertentu” adalah kegiatan untuk menunjang
kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau
kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari
pelabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
87
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “aspek administrasi” adalah rekomendasi dari gubernur,
bupati/walikota, dan Syahbandar setempat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “aspek ekonomi” adalah menunjang industri tertentu, dengan
arus barang khusus bervolume besar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “aspek keselamatan dan keamanan pelayaran” adalah
dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “aspek teknis fasilitas kepelabuhanan” adalah fasilitas pokok,
fasilitas penunjang,
serta fasilitas pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
88
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan mengenai
pemerintahan daerah.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari
kapal” adalah satu kesatuan sistem dan prosedur serta mekanisme yang tertulis dan
terdokumentasi bagi perusahaan angkutan laut dan kapal niaga untuk pengaturan,
pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningkatan terus menerus
dalam rangka memastikan dan mempertahankan terpenuhinya seluruh kesesuaian
terhadap standar keselamatan dan pencegahan pencemaran yang dipersyaratkan
dalam ketentuan internasional yang terkait dengan manajemen keselamatan kapal dan
pencegahan pencemaran.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “Manajemen Keamanan Kapal” adalah satu kesatuan sistem
dan prosedur dan mekanisme yang tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaan
angkutan laut dan kapal niaga untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan
peninjauan ulang serta peningkatan terus menerus dalam rangka memastikan
terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap kesiapan kapal menghadapi,
mempertahankan, dan menjaga keamanan kapal dalam rangka meningkatkan
keselamatan kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan internasional” adalah ketentuan yang diterbitkan
oleh International Authority of Lighthouse Association (IALA), antara lain yang
mengatur standardisasi serta kecukupan dan keandalan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran (SBNP) dan International Telecommunication Union (ITU) dan
International Maritime Pilotage Association (IMPA).
Ayat (2)
Cukup jelas.
89
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Yang dimaksud dengan “Sistem pengamanan fasilitas pelabuhan” adalah prosedur
pengamanan di fasilitas pelabuhan pada semua tingkatan keamanan (security level).
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sarana dan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengaman, pos
penjagaan, peralatan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasi, dan
penerangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Sistem komunikasi” adalah tata cara berhubungan atau
komunikasi internal fasilitas pelabuhan, komunikasi antara koordinator keamanan
pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi terkait.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Personel pengaman” adalah personel yang memiliki
pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sesuai dengan
manajemen pengamanan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS
Code).
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengadaan kapal” adalah kegiatan memasukkan kapal dari
luar negeri, baik kapal bekas maupun kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal
Indonesia.
Yang dimaksud dengan “pembangunan kapal” adalah pembuatan kapal baru baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera Indonesia.
Yang dimaksud dengan “pengerjaan kapal” adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan
pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan kapal.
Yang dimaksud dengan “perlengkapan kapal” adalah bagian yang termasuk dalam
perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detector) dan pemadam
kebakaran, radio dan elektronika kapal, dan peta-peta serta publikasi nautika, serta
perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran dan daerah
pelayaran tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 125
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perombakan” adalah perombakan konstruksi dan
memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah
fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 126
Ayat (1)
Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross
Tonnage) atau lebih kecuali:
a. kapal perang;
b. kapal negara; dan
c. kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga.
Ayat (2)
90
Huruf a
Jenis sertifikat kapal penumpang antara lain:
1. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang (meliputi keselamatan konstruksi,
perlengkapan, dan radio kapal); dan
2. Sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi).
Huruf b
Jenis-jenis sertifikat keselamatan kapal barang sesuai dengan SOLAS 1974 antara
lain:
1. Sertifikat Keselamatan Kapal Barang;
2. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
3. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang;
4. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang; dan
5. Sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi).
Huruf c
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan sebagai bukti terpenuhinya
persyaratan keselamatan kapal dan pengawakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pejabat pemerintah” adalah pejabat pemeriksa keselamatan
kapal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan yang diangkat
oleh Menteri.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sewaktu waktu” adalah di luar jadwal yang ditentukan untuk
perawatan berkala, karena adanya kebutuhan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah diberikannya keringanan terhadap
persyaratan keselamatan kapal dalam kondisi sebagai berikut:
a. kapal yang melakukan percobaan berlayar;
b. kapal yang digunakan dalam penanggulangan bencana;
c. kapal berlayar dalam cuaca buruk dan/atau mengalami musibah yang
mengakibatkan rusak atau hilangnya perlengkapan kapal;
d. kapal yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pencarian dan pertolongan;
e. kapal berlayar menuju galangan untuk perbaikan (docking); atau
f. kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstruksi, atau bahan utamanya, dengan
mempertimbangkan daerah-pelayarannya tidak efisien apabila harus memasang
perlengkapan keselamatan tertentu atau alat komunikasi tertentu.
Sebagai contoh kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstruksi, atau bahan
utamanya, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan internasional, tetapi
karena daerahpelayarannya lokal dan dekat maka persyaratan peralatan
keselamatannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
91
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “operator kapal” adalah setiap orang yang berdasarkan alas
hak tertentu dengan pemilik kapal mengoperasikan kapal.
Pasal 139
Yang dimaksud dengan “menyimpang dari rute” adalah tindakan yang dilakukan oleh
Nakhoda dalam rangka penyelamatan dalam hal terjadinya gangguan cuaca seperti
badai tropis (tropical cyclone) atau taifun (hurricane).
Yang dimaksud dengan “tindakan lainnya yang diperlukan” yaitu tindakan yang harus
dilakukan Nakhoda untuk melakukan pertolongan setelah mendengar isyarat bahaya
(distress signal) dari kapal lain yang menyatakan “I’m in danger and required
immediate assitance” (Convention on the International Regulations for Preventing
Collisions at Sea, 1972/COLREGs).
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “dewan kapal” adalah dewan yang dibentuk di atas kapal
yang terdiri atas perwira kapal dengan tugas membantu dan memberikan saran
kepada pengganti sementara Nakhoda dalam menjalankan kewenangannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 141
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “buku harian kapal (log book)” adalah catatan yang memuat
keterangan mengenai berbagai hal yang terkait dengan operasional kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dapat dijadikan alat bukti” adalah buku harian kapal
merupakan catatan otentik sehingga dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya
peristiwa atau keberadaan seseorang di kapal.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Ayat (1)
92
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “berperilaku yang tidak layak” antara lain:
a. mempengaruhi orang lain untuk mogok kerja, terlambat melakukan dinas jaga
dan/atau melawan perintah atasan;
b. mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina, memfitnah, dan/atau tidak
santun;
c. memiliki minuman keras, material pornografi, dan/atau obat terlarang; atau
d. berjudi, mabuk, dan tindakan asusila.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “metode pengukuran dalam negeri” adalah metode
pengukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang diterapkan pada kapal
Indonesia yang tidak tunduk pada ketentuan Konvensi Internasional tentang
Pengukuran Kapal (International on Tonnage Measurent of Ship 1969/TMS 1969).
Huruf b
Yang dimaksud dengan “metode pengukuran internasional” adalah metode
pengukuran yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Konvensi
Internasional tentang Pengukuran Kapal (International on Tonnage Measurent of
Ship 1969/TMS 1969).
Huruf c
93
Yang dimaksud dengan “metode pengukuran khusus” dipergunakan untuk
pengukuran dan penentuan tonase kapal yang akan melewati terusan tertentu antara
lain metode pengukuran terusan Suez dan metode pengukuran terusan Panama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 156
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tanda selar” adalah rangkaia n huruf dan angka yang terdiri
dari GT, angka yang menunjukan besarnya tonase kotor, nomor surat ukur, dan kode
pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur.
Contoh :
GT 123 No 45/Ba
GT : Singkatan dari Gross Tonnage
123 : Angka tonase kotor kapal
No. : Singkatan dari nomor
45 : Nomor surat ukur
Ba : Kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur (Ba adalah kode
pengukuran dari pelabuhan Tanjung Priok)
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pendaftaran kapal” adalah pendaftaran hak milik atas kapal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “grosse akta pendaftaran” adalah salinan resmi dari minut
(asli dari akta pendaftaran).
Bukti hak milik atas kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh
pemilik kapal pada saat mendaftarkan kapalnya antara lain berupa:
1. Bagi kapal bangunan baru
1) kontrak pembangunan kapal;
2) berita acara serah terima kapal; dan
3) surat keterangan galanga n.
2. Bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain a) bill of sale; dan b) protocol of
delivery and acceptance.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “tanda pendaftaran” merupakan rangkaian angka dan huruf
yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal
didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori kapal.
Contoh :
2008 Pst No. 49991L
2008 : Tahun pendaftaran kapal
Pst : Kode pengukuran dari tempat kapal di daftar
No. : Nomor
4999 : Nomor akta pendaftaran kapal
L : Kode kategori kapal (L kode kategori untuk kapal laut, N kode kategori
untuk kapal nelayan, P kode kategori untuk kapal pedalaman yaitu kapal
yang berlayar di sungai dan danau).
94
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Surat Laut”, “Pas Besar”, dan “Pas Kecil” adalah Surat
Tanda Kebangsaan Kapal yang diberikan sebagai legalitas untuk dapat mengibarkan
bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan.
Ayat (3)
Yang dimaksud “perairan sungai dan danau” meliputi sungai, danau, waduk, kanal,
terusan, dan rawa.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “identitas kapal” adalah nama kapal dan pelabuhan tempat
kapal didaftar yang dicantumkan pada badan kapal, bendera kebangsaan yang
dikibarkan pada buritan kapal sesuai dengan Surat Tanda Kebangsaan yang diberikan
oleh Pemerintah negara yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kapal untuk jenis dan ukuran tertentu” adalah kapal barang
dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal penumpang
semua ukuran yang melakukan pelayaran internasional, sedangkan untuk kapal yang
berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah”
adalah badan klasifikasi yang diakui Pemerintah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ukuran tertentu” adalah kapal barang dengan ukuran GT 500
(lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal penumpang semua ukuran yang
melakukan pelayaran internasional, sedangkan untuk kapal yang berlayar di dalam
negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
95
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai sertifikat ditetapkan
tersendiri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu lainnya” antara lain penandaan wilayah
negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sesuai
dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional.
Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia yang berkaitan dengan Sistem
Pelampungan “A” (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa).
Ketentuan internasional yaitu:
1) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 82) yang berkaitan
dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2) Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (Safety
of Navigation-Chapter V);
3) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO)
yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safety of
Navigation);
4) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (IHO)
yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to
Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan
rekomendasi Sarana Bantu Navigasi-Pelaya ran.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” adalah apabila Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk
kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platform), pengerukan, salvage,
dan terminal khusus di lokasi tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hambatan” adalah keadaan yang dapat mengganggu atau
menghalangi lalu lintas angkutan di perairan antara lain kerangka kapal di alurpelayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
96
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 176
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kapal tertentu” adalah kapal perang, kapal negara, kapal
rumah sakit, kapal yang memasuki suatu pelabuhan khusus untuk keperluan meminta
pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia, kapal yang
melakukan percobaan berlayar, dan kapal swasta yang melakukan tugas
pemerintahan.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan
nasional dan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi, antara lain:
1. Ketentuan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; dan
2. Ketentuan internasional, yaitu International Telecommunication Union (ITU)
yang telah diratifikasi terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2004
tentang Pengesahan Instruments Amending The Constitution and The Convention
of The International Telecommunication Union, Marrakesh, 2002 (Instrumen
Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional,
Marrakesh 2002) dan International Maritime Organization (IMO).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hambatan” antara lain adalah adanya gangguan frekuensi
yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 182
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 183
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “komunikasi marabahaya” adalah komunikasi yang
menunjukkan adanya stasiun atau unit bergerak atau orang lain dalam keadaan benarbenar
bahaya dan membutuhkan pertolongan segera (MAYDAY MAYDAY MAYDAY).
97
Yang dimaksud dengan “komunikasi segera” adalah komunikasi yang berisikan
informasi untuk meminta pertolongan terhadap orang yang sakit di atas kapal atau
informasi untuk meminta pertolongan terhadap orang jatuh di laut (PAN PAN PAN).
Yang dimaksud dengan “komunikasi keselamatan” adalah komunikasi yang berisi
informasi tentang:
a. adanya pergeseran posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. padamnya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. adanya pengeboran minyak pada suatu posisi di alur-pelayaran;
d. munculnya sebuah karang;
e. adanya benda terapung yang membahayakan-pelayaran;
f. dukungan untuk operasi pencarian dan pertolongan (Search and Rescue); atau
g. pelaporan adanya kapal misterius (phantom ship).
(SECURITY SECURITY SECURITY)
Yang dimaksud dengan “siaran tanda waktu standar” adalah pancaran tanda waktu
untuk kapal, stasiun pantai, dan pihak lain yang memerlukan informasi waktu dan
mencocokkan kronometer.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “awak kapal tertentu” adalah perwira nautika yang
bertanggung jawab terhadap keadaan cuaca.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 187
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 188
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sebagian penyelenggaraan alur-pelayaran” adalah alur yang
menuju ke terminal khusus.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 189
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan lainnya” antara lain pembangunan pelabuhan,
penahan gelombang, penambangan, dan bangunan lainnya yang memerlukan
pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
98
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wilayah tertentu” antara lain perairan Alur Laut Kepulauan
Indonesia (ALKI), jalur Traffic Separation Scheme (TSS), area Ship to Ship Transfer
(STS), perairan yang telah ditetapkan Ship Reporting System (SRS).
Yang dimaksud dengan “semua informasi” adalah informasi yang berkaitan dengan
keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 194
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “terus menerus, langsung, dan secepatnya” adalah berlayar
dari laut bebas melintas perairan Indonesia dan langsung menuju ke laut bebas
lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kapal yang mengalami musibah
atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang mengalami
musibah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 195
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memberikan jaminan” adalah kewajiban bagi pemilik atau
operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai
jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak
digunakan lagi oleh pemilik atau operator.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perairan wajib pandu” adalah suatu wilayah perairan yang
karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima
ratus Gross Tonnage) atau lebih.
99
Yang dimaksud dengan “perairan pandu luar biasa” adalah suatu wilayah perairan
yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila
Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelimpahan pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada
pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau terminal khusus.
Yang dimaksud dengan “dapat dilimpahkan” adalah untuk memenuhi kebutuhan,
sesuai persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut
apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Ayat (1)
Pelaksanaan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran oleh
Syahbandar dilakukan di dalam wilayah Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Persyaratan kompetensi berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan perikanan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan” antara
lain menerbitkan izin untuk kegiatan pengelasan, pembersihan tangki (tank cleaning),
perpindahan sandar kapal, melarang atau mengizinkan orang naik ke atas kapal, dan
alih muat barang.
Huruf d
Cukup jelas.
100
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Cukup jelas.
Pasal 212
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan internasional” adalah mengenai sistem keamanan
kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security
Code/ISPS Code).
Yang dimaksud dengan “Syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan
(port security commitee)” adalah Syahbandar atas nama Pemerintah selaku
Designated Authority (DA) berwenang menentukan tingkat keamanan di pelabuhan
(security level).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dapat meminta bantuan” adalah Syahbandar berhak meminta
dukungan dan bantuan apabila diperlukan antara lain jika terjadi tindak pidana atau
kriminal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 213
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “surat dan dokumen kapal” antara lain Surat Ukur, Surat
Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat
Pengawakan Kapal, dan dokumen muatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 214
Yang dimaksud dengan “warta kapal” adalah informasi tentang kondisi umum kapal
dan muatannya (ship condition).
Pasal 215
Yang dimaksud dengan “petunjuk serta perintah Syahbandar” antara lain menolak
kedatangan kapal, memerintahkan perpindahan kapal, dan menentukan tempat labuh
jangkar.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas
Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” adalah apabila Syahbandar
mendapat laporan adanya indikasi bahwa kapal tidak memenuhi persyaratan
kelaiklautan dan keamanan.
Ayat (2)
101
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” meliputi
konvensi internasional yang mengatur mengenai port state control.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 219
Ayat (1)
Surat Persetujuan Berlayar yang dalam kelaziman internasional disebut port
clearance diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan
kewajiban lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 220
Cukup jelas.
Pasal 221
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud “dapat” adalah apabila dari hasil pemeriksaan pendahuluan terdapat
keterangan dan/atau bukti awal mengenai kesalahan atau kelalaian yang dilakukan
oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal.
Pasal 222
Cukup jelas
Pasal 223
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “klaim-pelayaran (maritime claim)” sesuai dengan ketentuan
mengenai penahanan kapal (arrest of ships), timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi baik di daratan atau perairan atau
laut yang diakibatkan oleh pengoperasian kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, kapalnya, atau barang muatannya sebagai akibat
kegiatan operasi salvage atau perjanjian tentang salvage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau
kepentingan lainnya yang disebabkan oleh kapal, termasuk biaya yang diperlukan
untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, kapalnya,
atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat
terjadinya kerusakan yang timbul;
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan,
perbaikan, atau terhadap kapal, termasuk juga biaya penyelamatan kapal dan
awak kapal;
f. biaya pemakaian atau pengoperasian atau penyewaan kapal yang tertuang dalam
perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas kapal, yang tertuang dalam
perjanjian pencarteran atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang termasuk peti atau koper yang diangkut di atas
kapal;
i. kerugian dan kerusakan kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan
di laut (general average);
j. biaya penarikan kapal (towage);
k. biaya pemanduan (pilotage);
102
l. biaya barang, perlengkapan, kebutuhan kapal, Bahan Bakar Minyak atau bunker,
peralatan kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan
kebutuhan kapal untuk pengoperasian, pengurusan, penyelamatan atau
pemeliharaan kapal;
m. biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah
atau melengkapi kebutuhan kapal;
n. biaya pelabuhan, kanal, galangan, bandar, alur pelayaran, dan/atau biaya pungutan
lainnya;
o. gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira dan Anak Buah Kapal serta
lainnya yang dipekerjakan di atas kapal termasuk biaya untuk repatriasi, asuransi
sosial untuk kepentingan mereka;
p. pembiayaan atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan kapal atas
nama pemilik kapal;
q. premi asuransi (termasuk “mutual insurance call”) kapal yang harus dibayar oleh
pemilik kapal atau pencarter kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise
charterer);
r. komisi, biaya, perantara atau broker atau keagenan yang harus dibayar berkaitan
dengan kapal atas nama pemilik kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise
charterer);
s. biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan kapal;
t. biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan kapal (coowner) berkenaan
dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang kapal;
u. biaya gadai atau hipotek kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas
kapal; dan
v. biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 224
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dokumen pelaut” adalah dokumen identitas pelaut dan
perjanjian kerja laut. Dokumen identitas pelaut antara lain terdiri atas Buku Pelaut
dan Kartu Identitas Pelaut.
Yang dimaksud dengan “disijil” adalah dimasukkan dalam buku daftar awak kapal
yang disebut buku sijil yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai
dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
Cukup jelas.
Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas
Pasal 230
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan” antara lain
pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
103
Yang dimaksud dengan “institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut”
adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional.
Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk juga limbah
radioaktif.
Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
Cukup jelas.
Pasal 236
Cukup jelas.
Pasal 237
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “limbah” antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan
kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 238
Cukup jelas.
Pasal 239
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lokasi tertentu” adalah pembuangan limbah tidak boleh
dilakukan pada alur-pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam, taman
nasional, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, sempadan
pantai, kawasan terumbu karang, kawasan mangrove, kawasan perikanan dan
budidaya, kawasan pemukiman, dan daerah sensitif terhadap pencemaran.
Yang dimaksud dengan “pembuangan limbah” termasuk juga berupa kerangka kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 240
Cukup jelas.
Pasal 241
Ayat (1)
Yang dimaksud ”penutuhan kapal” adalah kegiatan pemotongan dan penghancuran
kapal yang tidak digunakan lagi dengan aman dan berwawasan lingkungan (safe and
environmentally sound manner).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bahaya” adalah ancaman yang disebabkan oleh faktor
eksternal dan internal dari kapal.
104
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “orang” termasuk juga orang yang berada di menara suar
yang ditemukan dalam keadaan bahaya.
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain Nakhoda kapal lain yang berada di
sekitar lokasi bahaya, stasiun radio pantai dan pejabat berwenang terdekat yang
memilki kewenangan untuk menindaklanjuti proses kecelakaan tersebut.
Ayat (4)
Pelaporan oleh Nakhoda dilakukan untuk setiap bahaya bagi keselamatan kapal, baik
yang terjadi di dalam maupun luar negeri, baik yang mengakibatkan atau dapat
mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan yang dapat
mengganggu keselamatan berlayar maupun tidak.
Yang dimaksud dengan “melaporkan” adalah menyampaikan berita bahaya bagi
keselamatan kapal dengan cara sistem telekomunikasi antara lain melalui Stasiun
Radio Pantai, Vessel Traffic Information System (VTIS), semaphore, morse serta
sarana lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan berita atau menarik perhatian
bagi pihak lain.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain Nakhoda kapal lain yang berada di
sekitar lokasi kecelakaan, stasiun radio pantai dan pejabat berwenang terdekat yang
memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti proses kecelakaan tersebut.
Pasal 248
Yang dimaksud dengan “melaporkan” adalah menyampaikan berita kecelakaan kapal
dengan cara sistem telekomunikasi antara lain melalui Stasiun Radio Pantai, Vessel
Traffic Information System (VTIS), semaphore, morse serta sarana lain yang dapat
digunakan untuk menyampaikan berita atau menarik perhatian bagi pihak lain.
Pasal 249
Yang dimaksud dengan “dibuktikan lain” adalah berdasarkan pembuktian telah
dilakukan upaya dan melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah institusi
yang diberi kewenangan untuk melakukan investigasi sebab terjadinya kecelakaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi
disampaikan kepada Menteri yang disertai dengan rekomendasi untuk memperbaiki
105
kebijakan yang terkait dengan sistem, sarana dan prasarana transportasi, serta sumber
daya manusia.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263
Cukup jelas.
Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269
Ayat (1)
Sistem informasi pelayaran bertujuan untuk memberikan informasi di bidang
angkutan perairan dan kepelabuhanan serta terjaminnya keselamatan dan keamanan
pelayaran dan memberikan perlindungan lingkungan maritim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Cukup jelas.
Pasal 275
Cukup jelas.
Pasal 276
Cukup jelas.
Pasal 277
Cukup jelas.
Pasal 278
Cukup jelas.
Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
Cukup jelas.
106
Pasal 281
Cukup jelas.
Pasal 282
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyidik lainnya” adalah penyidik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan antara lain Perwira Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 283
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ” melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab” adalah bahwa dalam melaksanakan tugasnya penyidik wajib menjunjung
tinggi hukum yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 284
Cukup jelas.
Pasal 285
Cukup jelas.
Pasal 286
Cukup jelas.
Pasal 287
Cukup jelas.
Pasal 288
Cukup jelas.
Pasal 289
Cukup jelas.
Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
Cukup jelas.
Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Cukup jelas.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
Cukup jelas.
Pasal 298
Cukup jelas.
Pasal 299
Cukup jelas.
Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 303
107
Cukup jelas.
Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
Cukup jelas.
Pasal 307
Cukup jelas.
Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
Cukup jelas.
Pasal 315
Cukup jelas.
Pasal 316
Cukup jelas.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Cukup jelas.
Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
Cukup jelas.
Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
Cukup jelas.
Pasal 326
Cukup jelas.
Pasal 327
Cukup jelas.
Pasal 328
Cukup jelas.
Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Cukup jelas.
108
Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
Cukup jelas.
Pasal 334
Cukup jelas.
Pasal 335
Cukup jelas.
Pasal 336
Cukup jelas.
Pasal 337
Cukup jelas.
Pasal 338
Cukup jelas.
Pasal 339
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “izin” adalah izin untuk membangun fasilitas yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah dan izin operasional yang tunduk pada Undang-
Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 340
Cukup jelas.
Pasal 341
Cukup jelas.
Pasal 342
Cukup jelas.
Pasal 343
Cukup jelas.
Pasal 344
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penentuan waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
waktu yang cukup bagi Pemerintah merencanakan pengembangan pelabuhan dan
Badan Usaha Milik Negara. Untuk keperluan pengembangan tersebut atas perintah
Menteri dilakukan:
a. evaluasi aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan usaha
pelabuhan; dan
b. audit secara menyeluruh terhadap aset Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan usaha pelabuhan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara”
adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991, Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991,
tetap menyelenggarakan kegiatan usaha di pelabuhan yang meliputi:
a. kegiatan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
Undang-Undang ini;
b. penyediaan kolam pelabuhan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan
pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelayanan jasa pemanduan berdasarkan pelimpahan dari Pemerintah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. penyediaan dan pengusahaan tanah sesuai kebutuhan berdasarkan pelimpahan dari
Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 345
Cukup jelas.
109
Pasal 346
Cukup jelas.
Pasal 347
Cukup jelas.
Pasal 348
Cukup jelas.
Pasal 349
Cukup jelas.
Pasal 350
Yang dimaksud dengan “harus ditetapkan” adalah menetapkan beberapa pelabuhan
utama sebagai hub internasional termasuk juga mengevaluasi pelabuhan hub
internasional yang telah ditetapkan sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 351
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dievaluasi dan disesuaikan” termasuk keberadaan pelabuhan
perikanan yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 352
Cukup jelas.
Pasal 353
Cukup jelas.
Pasal 354
Cukup jelas.
Pasal 355
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4849